Ghanimah (Spoils of war)
Ghanimah adalah
barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ
عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ سَيَّارٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الْأَنْبِيَاءِ أَوْ قَالَ أُمَّتِي عَلَى الْأُمَمِ وَأَحَلَّ لِيَ الْغَنَائِمَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي ذَرٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي مُوسَى وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَيَّارٌ هَذَا يُقَالُ لَهُ سَيَّارٌ مَوْلَى بَنِي مُعَاوِيَةَ وَرَوَى عَنْهُ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَحِيرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الْأَنْبِيَاءِ أَوْ قَالَ أُمَّتِي عَلَى الْأُمَمِ وَأَحَلَّ لِيَ الْغَنَائِمَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي ذَرٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي مُوسَى وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَيَّارٌ هَذَا يُقَالُ لَهُ سَيَّارٌ مَوْلَى بَنِي مُعَاوِيَةَ وَرَوَى عَنْهُ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَحِيرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ubaid Al Muharibi berkata, telah menceritakan kepada
kami Asbath bin Muhammad dari Sulaiman At Taimi dari Sayyar dari Abu Umamah
dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Alloh
telah melebihkan aku di atas para nabi, atau beliau mengatakan, “umatku di atas
umat yang lain, dan Alloh telah menghalalkan ghanimah untukku.” Ia berkata,
“Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Dzar, Abdulloh bin Amru, Abu Musa dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata,
“Hadits Abu
Umamah
derajatnya hasan shahih.
Dan Sayyar biasa dipanggil dengan nama Sayyar mantan budak (yang telah
dimerdekakan oleh) bani Mu’awiyah. Dan di antara orang yang meriwayatkan hadits
darinya adalah Sulaiman At Taimi, Abdulloh bin Bahir dan masih banyak lagi.”.
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan
kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il bin
Ja’far dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Nabi
shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dilebihkan atas semua Nabi dengan
enam hal; aku diberi ucapan yang singkat dan padat maknanya, aku dimenangkan
dengan (menebarnya) rasa takut pada diri musuh, ghanimah dihalalkan untukku,
bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat bersuci dan aku diutus untuk
semua makhluk, serta aku menjadi penutup para nabi.” Ini adalah hadits hasan
shahih
Sejak
dulu kala syariat selalu berproses melalui hal yang bisa memudahkan manusia
menjalankan syariatnya. Melalui sebuah proses hokum ini, maka seringkali
mengalami tambal sulam di sana-sini, kadang ada hukum yang terhapus dan ada
pula yang ditambahkan pada syariat sesudahnya, salah satu hukum yang terhapus
adalah bolehnya seorang lelaki menikahi dua bersaudari sekalian seperti pada
syariatnya Nabi Musa, dan pada syariat yang dibawa Muhammad hukum ini tidak
diperbolehkan, sedang hukum yang dulu tidak boleh dan pada syariat Muhammad
diperbolehkan adalah pembagian harta rampasan perang yang terkenal ghanimah.
Ghonimah merupakan syariat yang khusus diperuntukkan Nabi Muhammad, seperti
hadits yang artinya, “ 1. Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta
rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan
Rasul , oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di
antara sesamamu; taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman." 2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah
mereka yang bila disebut
nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya
bertambahlah iman mereka (karenanya), dan Hanya kepada Tuhanlah mereka
bertawakkal. 3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan menafkahkan
sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. 4. Itulah orang-orang yang
beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat
ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.(QS.
Al-Anfal ayat 1-4) Ghonimah ialah harta yang dirampas dari orang kafir secara
umum melalui peperangan dengan mengerahkan pasukan dan lain sebagainya.ghonimah
dibagi menjadi lima bagian, 1/5 dibagi lagi untuk lima kelompok, pertama untuk
Allah (kemaslahatan kaum muslimin) dan rasulnya. Kedua, kerabat Rasul, ketiga orang
– orang yatim, keempat dan kelima orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang
terlantar di perjalanan atau terusir dari tempat tinggalnya. Sedangkan 4/5
bagian diperuntukkan para tentara yang turut berperang. Demikian itu
berdasarkan pada firman Allah Ta’ala. 41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , Maka Sesungguhnya seperlima
untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnussabil jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan
kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan yaitu di hari bertemunya dua
pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Syeh Abu Syuja’ berkata:
“Barang siapa membunuh musuh ,maka harta yang di sandang musuh (salab) yang
terbunuh orang yang ikut hadir dalam pertempuran.Tentara berkuda mendapat tiga
kali bagian tentara yang berjalan kaki hanya mendapat jatah satu orang.
Barangsiapa mempertaruhkan dirinya dalam membunuh orang kafir dan bertahan
dalam peperangan, sedangkan pembunuh tersebut termasuk orang yang berhak
mendapat bagian dari harta rampasan perang, maka ia berhak memiliki salab orang
kafir yang dibunuh. Salab adalah harta yang disandang/dibawa serta orang kafir
yang terbunuh dalam peperangan, seperti senjatanya, pakaiannya kudanya dan lain
sebagainya. Salab ini menjadi milik pembunuh secara perorangan.
- Tidak boleh mengambil bagian harta ghanimah sebelum diserahkan seperlima kepada imam. Imam mengambil seperlima dan sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak.
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/89, "Hadits-hadits pembahasan ini menunjukkan bahwa Imam hanya boleh mengambil seperlima dari harta ghanimah. Lalu sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak. Seperlima yang ia ambil juga bukan seluruhnya menjadi haknya. Namun, ia wajib mengembalikannya kepada kaum muslimin berdasarkan perincian yang telah Allah jelaskan dalam Kitab-Nya, "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil... " (Al-Anfaal: 41).
- Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang berhak mengambil seperlima sepeninggal Rasulullah saw. Namun, menurut pendapat yang benar adalah seperlima itu menjadi hak Imam. Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tafsiir al-Qur'an al-Azhiim (II/324), "Para ulama lainnya berpendapat seperlima itu digunakan oleh imam untuk kemaslahatan kaum Muslimin sebagaimana halnya juga harta fai. Syaikhul Islam al-'Allamah Ibnu Taimiyyah berkata, "Ini merupakan pendapat Malik dan pendapat mayoritas ulama Salaf, dan inilah pendapat yang paling shahih,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar